JAKARTA. Hampir lima tahun Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berjalan. Pasal 50 ayat 8 dalam UU ini mengamanatkan pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) tentang mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas buruknya pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI, Muhammad Khoirul Anwar mengatakan, institusinya telah mengingatkan Presiden agar segera menerbitkan beleid terkait pembayaran ganti rugi yang menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan oleh Ombudsman. "Terlalu banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik yang buruk, contoh sederhana soal pelayanan infrastruktur jalan yang menimbulkan kecelakaan," ujar Khoirul, Selasa (8/4).
Perpres ganti rugi pelayanan publik belum terbit
JAKARTA. Hampir lima tahun Undang-Undang (UU) No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik berjalan. Pasal 50 ayat 8 dalam UU ini mengamanatkan pemerintah harus segera mengeluarkan Peraturan presiden (Perpres) tentang mekanisme pembayaran ganti rugi kepada masyarakat atas buruknya pelayanan publik. Anggota Ombudsman RI, Muhammad Khoirul Anwar mengatakan, institusinya telah mengingatkan Presiden agar segera menerbitkan beleid terkait pembayaran ganti rugi yang menjadi bagian dari penyelesaian pengaduan oleh Ombudsman. "Terlalu banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan publik yang buruk, contoh sederhana soal pelayanan infrastruktur jalan yang menimbulkan kecelakaan," ujar Khoirul, Selasa (8/4).