JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasional (PSN). Prepres tersebut memberikan jaminan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas pengembalian dana yang telah ditalangkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah Perpres ditandatangani, maka saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disusun secara parelel. Bila seluruh payung hukum tersebut terselesaikan, maka dana sebesar Rp 16 triliun untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol dapat segera dicairkan. "Jadi BUJT menjadi yakin, apa yang mereka talangkan dapat dibayar," ujar Basuki, Senin (5/12).
Perpres gol, dana pembebasan lahan Rp 16 T cair
JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang waktu dan mekanisme pengembalian dana talangan untuk proyek strategis nasional (PSN). Prepres tersebut memberikan jaminan bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas pengembalian dana yang telah ditalangkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengatakan, setelah Perpres ditandatangani, maka saat ini tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disusun secara parelel. Bila seluruh payung hukum tersebut terselesaikan, maka dana sebesar Rp 16 triliun untuk pembebasan tanah di proyek jalan tol dapat segera dicairkan. "Jadi BUJT menjadi yakin, apa yang mereka talangkan dapat dibayar," ujar Basuki, Senin (5/12).