Perpres harga bahan pokok segera terbit



JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beleid tersebut diharapkan bisa digunakan sebagai momentum pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok sebelum puasa dan Lebaran tahun ini.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina memastikan, saat ini draf Perpres tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk selanjutnya diteken Presiden. "Saat ini Perpres masih di Setkab," kata Srie, Rabu (6/5).

Srie menjelaskan, isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama. Wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan sesuai amanat yang diatur di Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.


Dalam kebijakan tersebut akan diatur tiga hal. Pertama, Menteri Perdagangan (Mendag) diberi kewenangan menetapkan kebijakan harga komoditas pangan utama. Antara lain, beras, kedelai, jagung, ikan, ayam, telur, serta susu untuk bayi. Wewenang Mendag Artinya, Perpres ini menjadi payung hukum bagi Mendag melakukan intervensi pasar. Kebijakan ini diperlukan untuk melindungi konsumen dan petani dari permainan harga serta serbuan komoditas impor yang dilakukan oleh para pengusaha spekulan.

Kedua, mendag diberi wewenang mengelola stok dan logistik. Kemdag akan mengatur waktu penyimpanan bahan kebutuhan pokok. Kelak, distributor tak boleh menyimpan barang kebutuhan pokok di gudang lebih dari kebutuhan normal, yaitu selama tiga bulan. Dan, semua distributor kebutuhan pokok harus terdaftar.

Ketiga, mendag diberi wewenang mengelola ekspor-impor bahan pangan. Sebelumnya, Kemdag telah mengelola berbagai instrumen untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok. Salah satunya melalui sistem resi gudang (SRG). SRG menjadi salah satu instrumen pengukuran ketersediaan stok nasional, khususnya terkait bahan pangan seperti beras, gabah, dan jagung.

Pengendalian harga pangan akan menggantungkan data ketersediaan stok di tiap gudang SRG. Gudang itu akan terintegrasi dalam sistem informasi resi gudang yang dikelola Pusat Registrasi. Lewat sistem ini, pemerintah bisa mengetahui ketersediaan komoditas di tiap wilayah lokasi gudang SRG.

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mengaku, pihaknya telah menyetujui draft Perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. "Hak Mendag untuk intervensi dalam mengawasi penimbunan barang kebutuhan pokok," kata Sofyan.

Enny Sri Hartati, Ekonom Indef menilai, dengan adanya kebijakan tersebut, praktik perdagangan bahan pokok yang tidak sehat dapat dihindarkan. Selain itu, harga kebutuhan pokok bisa dijangkau masyarakat, sehingga menggairahkan sektor konsumsi.

Tapi, Enny berharap, pengendalian harga yang diatur tidak di level pedagang akhir (end user). Pasalnya, selama ini fluktuasi harga terjadi di tingkat pedagang dan distributor besar. Pedagang end user hanya menyesuaikan harga dari tingkat pedagang besar. "Kalau kebijakan ini berjalan baik, akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan memiliki efek ganda ke sektor lainnya," kata Enny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie