JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beleid tersebut diharapkan bisa digunakan sebagai momentum pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok sebelum puasa dan Lebaran tahun ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina memastikan, saat ini draf Perpres tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk selanjutnya diteken Presiden. "Saat ini Perpres masih di Setkab," kata Srie, Rabu (6/5). Srie menjelaskan, isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama. Wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan sesuai amanat yang diatur di Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.
Perpres harga bahan pokok segera terbit
JAKARTA. Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Beleid tersebut diharapkan bisa digunakan sebagai momentum pemerintah untuk mengendalikan harga kebutuhan pokok sebelum puasa dan Lebaran tahun ini. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina memastikan, saat ini draf Perpres tersebut sudah berada di Sekretariat Kabinet (Setkab) untuk selanjutnya diteken Presiden. "Saat ini Perpres masih di Setkab," kata Srie, Rabu (6/5). Srie menjelaskan, isi Perpres tersebut akan mengatur pengendalian harga komoditas pangan utama. Wewenang pengendalian harga diberikan kepada Menteri Perdagangan sesuai amanat yang diatur di Undang-Undang (UU) Perdagangan Nomor 7 tahun 2014.