Perpres Harga Listrik EBT Terbit, Begini Tanggapan Asosiasi PLTMH



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) buka suara soal penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) harga listrik pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT).

Ketua Asosiasi PLTMH Zulfan Hilal menjelaskan, dari sisi tarif yang termuat dalam beleid tersebut sudah cukup fair. Meski demikian, Zulfan mengakui ketentuan yang ada pastinya tidak dapat memuaskan semua investor sektor PLTA maupun PLTMH.

Zulfan melanjutkan, asosiasi bakal mengusulkan sejumlah hal untuk melengkapi Perpres harga listrik EBT. Nantinya usulan-usulan ini diharapkan dapat dimuat dalam aturan turunan beleid tersebut.


"Tentunya ini menjadi poin untuk para pengembang PLTM/PLTA dalam rangka menciptakan peluang yang lebih baik. Termasuk dalam pelaksanaan insentif fiskal yang akan diamanatkan dalam perpres tersebut," kata Zulfan kepada Kontan, Minggu (9/10).

Baca Juga: Asosiasi Panas Bumi Indonesia Nantikan Aturan Turunan Perpres Energi Terbarukan

Zulfan menambahkan, skema pemilihan langsung yang juga termuat dalam Perpres 112 Tahun 2022 memang tidak sebaik skema penunjukan langsung. Kendati demikian, ketentuan ini dinilai adil baik bagi PLN selaku offtaker maupun untuk pengembangan PLTA dan PLTMH.

Menurutnya, pengembang atau investor PLTA/PLTM memang cukup beragam dari skala kecil hingga besar sehingga kehadiran regulasi Perpres belum tentu bisa mengakomodir keinginan semua pihak. Yang terang, menurutnya masih ada peluang untuk sinergi antara pelaku usaha.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi, Dadan Kusdiana mengungkapkan, terdapat beberapa perubahan dari sisi substansi dalam proses penyusunan beleid ini.

"Sebelumnya, kita ingin ada acuan harga listrik yang akan dibeli secara single offtaker oleh PLN. Tetapi kemudian menjadi lebih luas dan komprehensif dengan apa yang sedang disusun, dikembangkan, didorong dan dijalankan oleh Pemerintah untuk transisi energi menuju NZE," kata Dadan ketika membuka Sosialisasi Perpres Nomor 112 Tahun 2022, Jumat (7/10). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi