JAKARTA. Setelah difinalisasi melalui rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hari ini, Rabu (30/12/2015), Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan bisa segera berlaku sekitar pertengahan Januari 2016. Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada wartawan usai rapat. Sudirman mengatakan, rapat koordinasi siang ini sudah merampungkan pembahasan sejumlah substansi percepatan pembangunan ketenagalistrikan.
Perpres infrastruktur ketenagalistrikan rampung
JAKARTA. Setelah difinalisasi melalui rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hari ini, Rabu (30/12/2015), Peraturan Presiden Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan bisa segera berlaku sekitar pertengahan Januari 2016. Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said kepada wartawan usai rapat. Sudirman mengatakan, rapat koordinasi siang ini sudah merampungkan pembahasan sejumlah substansi percepatan pembangunan ketenagalistrikan.