KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terbit akhir semester pertama 2019. Dalam rancangan perpres tersebut akan mewajibkan kepemilikan ISPO pada seluruh petani sawit, tidak hanya pada industri, namun juga pada petani swadaya. Wilistra Dany, Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa rancangan perpres ini sudah diproses ditahap Kemenko. "Kita berharap bisa mungkin paling nggak pertengahan tahun depan karena tahun ini tinggal sebulan lagi," katanya, Kamis (29/11). Dalam Perpres tersebut akan akan mewajibkan seluruh perusahaan sawit, baik milik negara, swasta maupun perekebunan rakyat untuk memiliki sertifikasi ISPO. Selama ini mandatori sertifikasi ISPO baru mencakup sektor industri sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO.
Perpres ISPO ditargetkan terbit pertengahan 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) terbit akhir semester pertama 2019. Dalam rancangan perpres tersebut akan mewajibkan kepemilikan ISPO pada seluruh petani sawit, tidak hanya pada industri, namun juga pada petani swadaya. Wilistra Dany, Asisten Deputi Perkebunan dan Hortikultura Kementerian Koordinator Perekonomian menyampaikan bahwa rancangan perpres ini sudah diproses ditahap Kemenko. "Kita berharap bisa mungkin paling nggak pertengahan tahun depan karena tahun ini tinggal sebulan lagi," katanya, Kamis (29/11). Dalam Perpres tersebut akan akan mewajibkan seluruh perusahaan sawit, baik milik negara, swasta maupun perekebunan rakyat untuk memiliki sertifikasi ISPO. Selama ini mandatori sertifikasi ISPO baru mencakup sektor industri sesuai Peraturan Menteri Pertanian nomor 11 tahun 2015 tentang ISPO.