JAKARTA. Pemerintah berjanji akan segera mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk eksplorasi geothermal. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur izin eksplorasi itu sudah disetujui dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (25/11).Selanjutnya, Presiden akan menandatangani Perpres itu untuk segera diterbitkan."Mudah-mudahan minggu depan terbit," ujar Zulkifli usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden.Nantinya berbekal Perpres itu, pemerintah bisa menerbitkan izin eksplorasi geothermal di kawasan hutan lindung. Selama ini, kata Zulkifli, izin eksplorasi itu tidak bisa keluar lantaran aturan dasarnya tidak ada. "Padahal, Geothermal itu 80% berada di kawasan hutan lindung," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.Zulkifli tidak menjelaskan rinci Perpres itu mengatur apa saja. Tapi, kata dia, Perpres itu antara laij mengatur soal kelayakan perusahaan yang menggarap geothermal di hutan lindung dan kewajiban memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.Namun, menurut Zulkifli, eksplorasi geothermal itu tidak akan merusak kawasan hutan lindung. Sebab, luas areal yang dibutuhkan hanya sekitar 20 hektare. Kemudian, lahan geothermal juga membutuhkan air dan tegakan pohon yang banyak. "Jadi geothermal itu memang ramah lingkungan," katanya.Zukifli menambahkan, luas kawasan hutan lindung di Indonesia mencapai 26 juta hektare. Adapun kawasan hutan lindung yang memiliki geothermal antara lain tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara BaratCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perpres izin eksplorasi geothermal di hutan lindung terbit pekan depan
JAKARTA. Pemerintah berjanji akan segera mengeluarkan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk eksplorasi geothermal. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur izin eksplorasi itu sudah disetujui dalam sidang kabinet paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (25/11).Selanjutnya, Presiden akan menandatangani Perpres itu untuk segera diterbitkan."Mudah-mudahan minggu depan terbit," ujar Zulkifli usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden.Nantinya berbekal Perpres itu, pemerintah bisa menerbitkan izin eksplorasi geothermal di kawasan hutan lindung. Selama ini, kata Zulkifli, izin eksplorasi itu tidak bisa keluar lantaran aturan dasarnya tidak ada. "Padahal, Geothermal itu 80% berada di kawasan hutan lindung," kata politisi Partai Amanat Nasional itu.Zulkifli tidak menjelaskan rinci Perpres itu mengatur apa saja. Tapi, kata dia, Perpres itu antara laij mengatur soal kelayakan perusahaan yang menggarap geothermal di hutan lindung dan kewajiban memiliki analisis mengenai dampak lingkungan.Namun, menurut Zulkifli, eksplorasi geothermal itu tidak akan merusak kawasan hutan lindung. Sebab, luas areal yang dibutuhkan hanya sekitar 20 hektare. Kemudian, lahan geothermal juga membutuhkan air dan tegakan pohon yang banyak. "Jadi geothermal itu memang ramah lingkungan," katanya.Zukifli menambahkan, luas kawasan hutan lindung di Indonesia mencapai 26 juta hektare. Adapun kawasan hutan lindung yang memiliki geothermal antara lain tersebar di pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara BaratCek Berita dan Artikel yang lain di Google News