KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan yang saat ini masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan tiga reformasi utama JKN, yakni sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan penerapan tarif Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG). Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus mengatakan reformasi tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Perpres Jaminan Kesehatan Segera Terbit, Pemerintah Siapkan Reformasi Besar JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan transformasi besar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Jaminan Kesehatan yang saat ini masih berproses di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Regulasi tersebut akan menjadi payung hukum pelaksanaan tiga reformasi utama JKN, yakni sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), dan penerapan tarif Indonesia Diagnosis Related Group (ID-DRG). Wakil Menteri Kesehatan RI Benjamin Paulus Octavianus mengatakan reformasi tersebut diperlukan untuk menjaga keberlanjutan program JKN sekaligus meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.