Perpres Jurnalisme Diabaikan, KTP2JB Kritik Platform Digital



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) menilai perusahaan platform digital belum mematuhi kewajiban yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024. Minimnya kepatuhan itu dinilai menghambat upaya negara melindungi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

Penilaian tersebut tercantum dalam Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024–2025 yang dipaparkan di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026). 

KTP2JB menegaskan, Perpres 32/2024 secara spesifik mengatur tanggung jawab raksasa platform digital penyelenggara mesin pencari dan media sosial yang berperan sebagai perantara distribusi konten berita, bukan seluruh situs web.


Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Penyaluran Kredit Program Rp 332 Triliun pada 2026

Ketua KTP2JB, Suprapto mengungkapkan dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres, baru sebagian kecil yang mulai dijalankan. Itu pun terbatas pada kerja sama dengan perusahaan pers serta pelatihan jurnalistik.

“Dari enam kewajiban perusahaan platform digital yang dimandatkan Perpres, hanya kewajiban terkait kerja sama dan pelatihan yang sudah mulai dilaksanakan. Namun, jumlahnya masih sangat minim,” kata Suprapto dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan asesmen mandiri perusahaan platform digital dan hasil pengawasan KTP2JB, komite menyusun evaluasi dengan mengacu pada Pasal 5 Perpres 32/2024 yang dibagi ke dalam empat bidang kerja, yakni kerja sama pers–platform, pelatihan dan program jurnalisme, pengawasan dan penyelesaian sengketa, serta organisasi dan hubungan antarlembaga.

Di bidang kerja sama, KTP2JB menilai perusahaan platform digital belum memiliki rencana konkret untuk meningkatkan kemitraan dengan perusahaan pers pada 2026. Platform juga dinilai tidak transparan dalam melaporkan besaran anggaran kerja sama dan tidak menjelaskan upaya pengaturan algoritma agar memprioritaskan perusahaan pers terverifikasi.

Kritik lebih tajam muncul di bidang pengawasan dan penyelesaian sengketa. KTP2JB menemukan tidak adanya kebijakan yang memadai untuk mencegah komersialisasi berita yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Bahkan, meski Perpres 32/2024 mendorong penyediaan sarana pelaporan khusus berita, perusahaan platform digital justru menolak menyediakannya dengan alasan teknis.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPR Sahkan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026–2031

Selain itu, perusahaan platform digital dinilai belum memiliki kebijakan konkret terkait perlakuan adil, prioritas distribusi, maupun fasilitasi komersialisasi berita yang diproduksi perusahaan pers. Dalam aspek algoritma distribusi berita, platform juga belum memberikan bukti adanya notifikasi berkala kepada perusahaan pers saat terjadi perubahan desain algoritma, termasuk panduan pemanfaatannya.

Sementara itu, pada bidang pelatihan dan program jurnalisme berkualitas, KTP2JB mencatat telah ada sejumlah inisiatif dari perusahaan platform digital seperti Google, Meta, dan TikTok. Namun, capaian tersebut dinilai belum sebanding dengan kewajiban lain yang bersifat struktural dan strategis.

Secara keseluruhan, KTP2JB menyimpulkan kepatuhan perusahaan platform digital yang beroperasi di Indonesia terhadap Perpres 32/2024 masih rendah dan membutuhkan penguatan pengawasan serta penegakan regulasi yang lebih tegas.

Selanjutnya: Laba Bersih BCA Tumbuh 4,9%, Capai Rp 57,5 Triliun per Desember 2025

Menarik Dibaca: Tren Warna Biru 2026 dari Dulux, Ini Manfaatnya untuk Hunian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News