Perpres Kawasan Strategis Nasional terbit 2013



JAKARTA. Pemerintah akan segera merilis peraturan baru tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (KSN). Peraturan baru ini akan mendukung pembangunan willayah di sekitar kawasan Jembatan Selat Sunda (JSS).Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Imam S. Ernawi  mengatakan, pembentukan Peraturan Presiden (Perpres) ini akan menjadi patokan penataan ruang di sekitar kawasan strategis dan mendukung perekonomian daerah. "Perpres kawasan strategis nasional ditargetkan terbit pada 2013," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (8/11).Menurut Imam, penetapan Perpres Tata Ruang KSN merupakan amanat Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana tata ruang kawasan strategis nasional sendiri disusun untuk setiap kawasan strategis nasional.Imam mengatakan, pembahasan Perpres KSN ini akan dilakukan mulai dari pemerintah daerah sampai dengan tingkat pemerintah pusat bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Menurutnya, saat ini pembahasan masih berlangsung di tingkat pemerintah kabupaten atau kota.Dia menargetkan tahun ini pembahasannya sudah selesai pada tahap harmonisasi di seluruh daerah. Selanjutnya, Perpres itu akan ditetapkan 2013 mendatang. Perpres ini nantinya juga akan mengatur pola tata ruang di sekitar kawasan Jembatan Selat Sunda(JSS). "Targetnya, pertumbuhan ekonomi tidak hanya terjadi di Jawa, tetapi juga di daerah Lampung dan Banten," ungkapnya.Menurut Imam, secara umum ada lima poin penting yang akan diatur dalam Perpres tata ruang KSN. Pertama, membuat prioritas kawasan, apakah akan menjadi kawasan industri, pariwisata atau yang lainnya.Kedua, pembentukan sistem infrastruktur dalam penataan ruang. Ketiga, menentukan peruntukan kawasannya sekitar KSN sehingga membentuk pola tata ruang tersendiri.Keempat, tentang  kewajiban membuat indikasi program utama dalam kawasan strategis. Kelima, tentang pengendalian implementasi sistem tata ruang KSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can