JAKARTA. Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengatasi kebakaran hutan sekaligus bencana asap, batal. Pemerintah kini akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Targetnya rancangan beleid ini bisa rampung akhir November 2015. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan perppu butuh proses yang panjang. Padahal, kebakaran hutan butuh penanganan cepat. Makanya, pemerintah memutuskan menyusun rancangan perpres yang memuat aksi bersama pencegahan kebakaran hutan. "Tujuannya agar kebakaran yang terjadi seperti ini tidak akan terulang di masa mendatang," kata beralasan. (9/11) Lantas apa isi perpres? Pertama, memuat kewajiban perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dalam early warning system mencegah kebakaran hutan. Kontrak akan diteken pengusaha dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami akan panggil semua pemilik HGU untuk menandatangani kontrak itu," tegasnya.
Perpres Kebakaran Lahan dipersiapkan
JAKARTA. Rencana pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) untuk mengatasi kebakaran hutan sekaligus bencana asap, batal. Pemerintah kini akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) pencegahan dan penanganan kebakaran hutan. Targetnya rancangan beleid ini bisa rampung akhir November 2015. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan Djalil mengatakan, penerbitan perppu butuh proses yang panjang. Padahal, kebakaran hutan butuh penanganan cepat. Makanya, pemerintah memutuskan menyusun rancangan perpres yang memuat aksi bersama pencegahan kebakaran hutan. "Tujuannya agar kebakaran yang terjadi seperti ini tidak akan terulang di masa mendatang," kata beralasan. (9/11) Lantas apa isi perpres? Pertama, memuat kewajiban perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) dalam early warning system mencegah kebakaran hutan. Kontrak akan diteken pengusaha dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Kami akan panggil semua pemilik HGU untuk menandatangani kontrak itu," tegasnya.