JAKARTA. Niat pemerintah untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan tak terbendung oleh harga energi yang tengah luruh. Saat ini pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendirikan Badan Usaha Khusus Energi Baru Terbarukan (EBT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut, Presiden sudah mengeluarkan Perpres untuk mendirikan BUMN Khusus EBT ini. Meskipun tidak merinci berapa nomor Perpres tersebut dan kapan mulai diundangkan. "Dari minggu lalu Perpres sudah ada, jadi tinggal pelaksanaannya saja," kata Sudirman, Jumat (5/2) di Kantor Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Ia menyebut, pendirian BUMN khusus EBT ini bertujuan mendorong pembangunan pembangkit setrum berbasis EBT dengan kapasitas total sebesar 8.750 megawatt (MW). Proyek ini merupakan bagian dari program kelistrikan 35.000 MW yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga 2019 mendatang.
Perpres keluar, PLN siap bidani EBT
JAKARTA. Niat pemerintah untuk mengembangkan energi baru dan terbarukan tak terbendung oleh harga energi yang tengah luruh. Saat ini pemerintah telah menyelesaikan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mendirikan Badan Usaha Khusus Energi Baru Terbarukan (EBT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyebut, Presiden sudah mengeluarkan Perpres untuk mendirikan BUMN Khusus EBT ini. Meskipun tidak merinci berapa nomor Perpres tersebut dan kapan mulai diundangkan. "Dari minggu lalu Perpres sudah ada, jadi tinggal pelaksanaannya saja," kata Sudirman, Jumat (5/2) di Kantor Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Ia menyebut, pendirian BUMN khusus EBT ini bertujuan mendorong pembangunan pembangkit setrum berbasis EBT dengan kapasitas total sebesar 8.750 megawatt (MW). Proyek ini merupakan bagian dari program kelistrikan 35.000 MW yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla hingga 2019 mendatang.