Perpres Kendaraan Bermotor Listrik bakal terbit, Toyota tambah mobil hybird



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) soal pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) dikabarkan akan terbit dalam waktu dekat. Kabar ini mendapat sambutan yang positif dari PT Toyota Astra Motor (TAM).

“Kami siap bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia untuk mencapai target 20% Kendaraan Berbasis Listrik di tahun 2025. Kami melihat keseriusan pemerintah dalam mewujudkan hal ini,” ujar Executive General Manager TAM, Fransiscus Soerjopranoto kepada Kontan.co.id, Selasa (23/7).

Menurut keterangan Fransiscus, TAM sebenarnya sudah melakukan langkah konkret dalam mengembangkan Kendaraan Berbasis Listrik (KBL) sejak 10 tahun yang lalu. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan di antaranya dengan menghadirkan produk-produk kendaraan berteknologi hybrid di Indonesia.

Sebagai informasi, kendaraan hybrid merupakan kendaraan yang menggunakan dua jenis teknologi sebagai sumber tenaga, yakni bensin dan baterai. Saat ini, TAM memiliki sejumlah line up kendaraan yang sudah dibekali dengan mesin hybrid, di antaranya yakni Camry Hybrid, Alphard Hybrid, dan C-HR Hybrid.

Menurut Fransiscus, TAM ke depannya akan terus menambah line up kendaraan hybrid di pasar serta memberikan tambahan warranty untuk baterai menjadi lima tahun atau 1.50.000 kilometer (km). Hal ini dilakukan guna menghadirkan variasi pilihan yang lebih banyak serta meningkatkan kenyamanan pelanggan.

Selain itu, Fransiscus juga menambahkan bahwa TAM terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran publik atas teknologi hybrid dengan memberikan edukasi melalui seminar pada ­event-event besar seperti Gaikindo Indonesia International Auto Show (GAIKINDO) dan Indonesia International Motor Show (IIMS).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kontan.co.id, Perpres KBL yang kabarnya akan segera terbit memuat sejumlah pasal tentang pemberian insentif dalam bentuk fiskal dan non fiskal bagi perusahaan-perusahaan industri yang melakukan produksi KBL berbasis baterai.

Adapun pemberian insentif fiskal dilakukan melalui pembebasan/pengurangan pajak pusat dan daerah, insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai, serta bentuk-bentuk insentif pajak lainnya.

Sementara itu, pemberian insentif non fiskal dilakukan melalui pelimpahan hak produksi atas teknologi terkait KBL berbasis baterai yang patennya telah dipegang oleh pemerintah, pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini