Perpres kendaraan listrik jadi akhir Januari 2019



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai dipastikan tak akan mengimpor sekitar 83% bahan baterai kendaraan listrik. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kendaraan listrik diharapkan segera usai akhir Januari 2019.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa akan kembali melakukan rapat koordinasi pada tanggal 8 Januari atau 9 Januari 2019. "Kementerian ESDM, Kementerian Industri, dan Staf Kepresidenan juga masih akan rapat lagi 3-4 kali. Saya berharap Januari akhir sudah bisa jadi Perpresnya," terang Luhut B Panjaitan.

Perpres kendaraan listrik akan disusun agar nantinya bisa berkembang ke mobil hidrogen. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terlibat dalam riset dan produksi semua komponen kendaraan listrik.


Produksi kendaraan listrik direncanakan akan di mulai dari sepeda motor dan angkutan kota. "Ke depan mungkin sepeda motor dulu kemudian ke angkutan kota perdaerah. Nanti bertahap ke mobil sedan," ungkap Luhut.

Pemerintah juga diprediksi tak akan mengimpor bahan utama pembuatan baterai kendaraan listrik. Sebab berdasarkan penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) bahan pembuatan baterai kendaraan listrik terutama lithium dan cobalt sekitar 83% terdapat di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini