KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan listrik berbasis baterai yang tujukan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai juga bertujuan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.
Perpres kendaraan listrik terbit, berikut yang berhak menerima insentif tersebut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Perpres tersebut merupakan payung hukum dari program kendaraan listrik berbasis baterai yang tujukan untuk peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, dan terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan dalam rangka upaya menurunkan emisi gas rumah kaca. Percepatan program kendaraan listrik berbasis baterai juga bertujuan mendorong penguasaan teknologi industri dan rancang bangun kendaraan, serta menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor kendaraan bermotor.