KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo atau (Jokowi) menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan. Kali ini, Jokowi menyediakan kursi untuk wakil kepala staf kepresidenan (KSP), karena dalam lima tahun lalu tidak ada posisi tersebut. Posisi wakil kepala staf kepresidenan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan ditandatangani pada 18 Desember 2019.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.
Baca Juga: Moeldoko: Saya tidak melindungi mantan direktur Jiwasraya Wakil kepala staf kepresidenan nantinya mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah dilantik bersamaan menteri Kabinet Indonesia Maju, beberapa bulan lalu. Dalam pasal 23, Jokowi juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Tunjangan dan fasilitas KSP setara dengan menteri. "Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri," bunyi pasal 24. Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut, wakil Kepala Staf Kepresidenan akan ditunjuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), seperti layaknya wakil menteri. "Langsung oleh Presiden dan dari kalangan profesional (calonnya)," papar Moeldoko di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (7/11).
Baca Juga: Negara butuh uang, Moeldoko minta aparat dan kejaksaan tidak ganggu investasi, Mantan panglima TNI itu menilai, keberadaan wakil pada saat ini memang diperlukan, seiring tugas Kantor Staf Kepresidenan (KSP) bertambah satu yaitu
delivery unit. "Jadi nanti wakil staf lebih ke
delivery unit, kepala staf lebih ke
policy-nya, akan kami bagi seperti itu," ucapnya. (Seno Tri Sulistiyono) Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com berjudul:
Teken Perpres KPS, Jokowi Tambah Kursi Pejabat di Lingkaran Istana Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi