Perpres Kereta Api Bandara telah terbit



JAKARTA. Payung hukum penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) menjalankan proyek kereta api bandara telah terbit. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2011 tentang proyek kereta bandara pada 24 November lalu. Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengaku bersyukur terbitnya Perpres tersebut. Sebab, dia beralasan proyek tersebut bakal jalan di tempat tanpa Perpres tersebut. "Itu harus cepat kalau tidak sudah menumpuk pekerjaannya," katanya, Selasa (6/12). Dengan adanya aturan itu, dia berharap KAI segera menjalankan proyek kereta bandara itu. Dia berharap, proyek itu sudah berjalan pada 2012 mendatang. "Desainnya sudah, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa action," katanya. Perpres itu tidak hanya mengatur penugasan kepada KAI untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana kereta api bandara udara Soekarno-Hatta tapi juga meliputi proyek jalur lingkar Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi. Untuk menjalankan tugas membangun jalur baru Tangerang - Bandara sepanjang 7 Km, KAI akan memakai dana internal perusahaan. Estimasi keperluan investasi untuk proyek ini Rp 2,3 triliun. PT KAI akan menyelesaikannya dalam waktu satu setengah tahun dihitung sejak Perpres penugasan turun. Sedangkan untuk membangun jalur Duri -Tangerang sepanjang 19,3 Km, Dirjen Perkeretapian membutuhkan anggaran Rp 666,93 miliar dengan target penyelesaian pada pertengahan 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can