JAKARTA. Akhirnya, nasib proyek infrastruktur yang menggantung akibat terkendala pembebasan lahan mulai menemui kejelasan. Minimal, inilah harapan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selain menegaskan proses pembebasan lahan maksimal hanya boleh memakan waktu 583 hari, beleid teknis dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 ini juga mempertegas status dan kelanjutan proyek lama yang terkendala pengadaan lahan.Perpres ini menyebutkan, proyek yang proses pengadaan tanahnya sedang berjalan harus tetap mengacu aturan lama. Tapi, pengadaan tanah harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014. Jika belum tuntas juga, pengadaan lahan yang tersisa boleh memakai tahapan yang diatur di Perpres baru. "Proses pengadaan lahan boleh diulang lagi dari awal hanya untuk sisa tanah yang belum dibebaskan," tegas Hermanto Dardak, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, kemarin (15/8).Mekanisme ini, demi mempercepat proses penyelesaian pembebasan lahan. Jika semua proses pengadaan tanah harus diulang dari awal lagi justru tidak efisien.
Perpres lahan cuma untuk proyek baru
JAKARTA. Akhirnya, nasib proyek infrastruktur yang menggantung akibat terkendala pembebasan lahan mulai menemui kejelasan. Minimal, inilah harapan atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Selain menegaskan proses pembebasan lahan maksimal hanya boleh memakan waktu 583 hari, beleid teknis dari Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 ini juga mempertegas status dan kelanjutan proyek lama yang terkendala pengadaan lahan.Perpres ini menyebutkan, proyek yang proses pengadaan tanahnya sedang berjalan harus tetap mengacu aturan lama. Tapi, pengadaan tanah harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014. Jika belum tuntas juga, pengadaan lahan yang tersisa boleh memakai tahapan yang diatur di Perpres baru. "Proses pengadaan lahan boleh diulang lagi dari awal hanya untuk sisa tanah yang belum dibebaskan," tegas Hermanto Dardak, Wakil Menteri Pekerjaan Umum, kemarin (15/8).Mekanisme ini, demi mempercepat proses penyelesaian pembebasan lahan. Jika semua proses pengadaan tanah harus diulang dari awal lagi justru tidak efisien.