KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengebut penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) Limited Concession Scheme (LCS). Payung hukum yang akan mengatur opsi pembiayaan untuk aset infrastruktur yang telah beroperasi itu dalam tahap finalisasi. Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri sekaligus Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan Menko Perekonomian sudah menyetujui beberapa substansi dasar dalam beleid itu. Namun masih ada beberapa aturan yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. "Yang pasti kriteria dan mekanisme Limited Concession Scheme sudah disetujui. Selasa pekan depan kita bahas dengan lagi dengan kementerian lain," kata Elen kepada Kontan.co.id, Rabu (24/9).
Perpres Limited Concession Scheme tahap finalisasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mengebut penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) Limited Concession Scheme (LCS). Payung hukum yang akan mengatur opsi pembiayaan untuk aset infrastruktur yang telah beroperasi itu dalam tahap finalisasi. Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri sekaligus Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan Menko Perekonomian sudah menyetujui beberapa substansi dasar dalam beleid itu. Namun masih ada beberapa aturan yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. "Yang pasti kriteria dan mekanisme Limited Concession Scheme sudah disetujui. Selasa pekan depan kita bahas dengan lagi dengan kementerian lain," kata Elen kepada Kontan.co.id, Rabu (24/9).