Perpres mobil listrik sudah di teken presiden Jokowi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang mobil listrik telah rampung.

"Udah saya tanda tangan Senin pagi," ujar Jokowi usai meresmikan Sekretariat ASEAN, Kamis (8/8).

Perpres tersebut diharapkan dapat memberi rangsangan bagi industri. Pasalnya Indonesia memiliki bahan baku dalam pembuatan baterai mobil listrik.


Jokowi bilang komponen baterai pada mobil listrik mencapai 60%. Bahan baku yang ada di Indonesia diharapkan dapat menarik investasi untuk segera merancang industri mobil listrik.

Baca Juga: Masih kaji keringanan pajak mobil listrik, JK: Aturannya keluar dalam waktu singkat

"Agar kita bisa mendahului membangun mobil listrik yang murah, kompetitif karena bahan-bahan ada di sini," terang Jokowi.

Harga mobil listrik yang terjangkau menjadi perhatian bagi Jokowi. Pasalnya bila harga mobil listrik tidak dapat dijangkau konsumen maka tidak akan beredar di pasar.

Jokowi bilang saat ini perbedaan harga mobil listrik dengan mobil biasa bisa mencapai 40%. Angka tersebut masih jauh untuk mengalihkan penggunaan mobil biasa ke mobil listrik.

Ia juga mengajak agar daerah ikut memberikan insentif. Salah satu yang diajak memberi insentif adalah DKI Jakarta yang memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar.

Baca Juga: Debut Tesla model 3 belum bakal berpengaruh pada laba

Insentif bisa berupa subsidi harga mobil listrik di daerah. Selain itu dorongan juga bisa digunakan dengan penggunaan mobil listrik untuk kebutuhan transportasi umum.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang jug hadir pada acara tersebut pun sempat menambahkan bahwa DKI Jakarta telah memberi sejumlah fasilitas bagi mobil listrik.

"Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta bebas untuk mobil listrik, dan tarif parkir berbeda," jelas Anies.

Asal tahu saja, sebelumnya pemerintah juga tengah menyiapkan insentif. Salah satunya dengan menghapus Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .