JAKARTA. Proyek monorel dengan rute Bekasi Timur– Cawang, Cibubur–Cawang, dan Cawang–Kuningan masih menunggu peraturan presiden (Perpres) terbit. Calon beleid ini yang menjadi dasar penunjukan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek yang populer dengan sebutan Monorel Jabodetak itu. Perpres penunjukkan ini penting guna mempersingkat tempo pelaksanaan proyek. Sebab, jika menempuh mekanisme lelang membutuhkan waktu cukup panjang. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono menyatakan, hingga saat ini draf final perpres tersebut masih berada di Sekretariat Kabinet (Setkab). Harapanya, bakal aturan itu bisa segera diteken sehingga proyek monorel Jabodetabek bisa berjalan. "Pada prinsipnya, semua hal untuk proyek ini sudah dipersiapkan terutama dari sistem jaringan telah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah," katanya ke KONTAN kemarin.
Menurut Bambang, rute monorel tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 54 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Jaringan Transportasi Massal pada Kawasan Perkotaan Jabodetabek. Artinya, proyek itu sudah siap untuk dibangun. Meski begitu, Bambang mengatakan, konsorsium BUMN yang bakal menggarap monorel Jabodetabek saat ini belum menyusun rencana bisnis pengusahaan proyek bernilai Rp 8 triliun ini. "Konsorsium BUMN juga harus mulai menyiapkan opsi pendanaan agar ketika perpres ini terbit, modal sudah siap," ujarnya. Berbagai opsi dimungkinkan bagi gabungan perusahaan pelat merah itu mencari pendanaan. Misalnya, menerbitkan obligasi atau pinjaman dari pihak lain plus ada jaminan dari pemerintah. Pesimistis terbit