JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) soal Moratorium konversi hutan bakal segera terbit."Ya mudah-mudahan sebentar lagi. Saat ini sedang diproses," katanya saat ditemui sebelum ikut pertemuan antara Gapki dengan Presiden di Kantor Kepresidenan, Kamis (24/3).Dipo mengakui penerbitan Perpres ini telah meleset dari target sebelumnya yang telah ditentukan yakni pada 1 Januari 2011 lalu. Asal tahu saja, Perpres ini dibutuhkan dalam kaitannya kerjasama Indonesia dengan Norwegia pengurangan emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Sejauh ini yang menjadi kendala dalam penerbitan Perpres yakni belum tercapai kesepakatan mengenai cakupan moratorium termasuk hutan primer atau juga sekunder. Silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon.Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan, cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut. Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium. Terlepas hal itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawtit Indonesia (Gapki) berharap nantinya pemberlakukan moratorium tidak berimbas pada pembukaan lahan untuk kelapa sawit. "Saya kira pemerintah juga aware, masalah konsekunsi dari pada moratorium itu. Saya rasa pemerintah tidak inginkan kalau ada hambatan mungkin sedang dianalisa terus kami yakin dengan pemerintah," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perpres Moratorium Hutan bakal segera terbit
JAKARTA. Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengungkapkan, Peraturan Presiden (Perpres) soal Moratorium konversi hutan bakal segera terbit."Ya mudah-mudahan sebentar lagi. Saat ini sedang diproses," katanya saat ditemui sebelum ikut pertemuan antara Gapki dengan Presiden di Kantor Kepresidenan, Kamis (24/3).Dipo mengakui penerbitan Perpres ini telah meleset dari target sebelumnya yang telah ditentukan yakni pada 1 Januari 2011 lalu. Asal tahu saja, Perpres ini dibutuhkan dalam kaitannya kerjasama Indonesia dengan Norwegia pengurangan emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Sejauh ini yang menjadi kendala dalam penerbitan Perpres yakni belum tercapai kesepakatan mengenai cakupan moratorium termasuk hutan primer atau juga sekunder. Silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon.Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan, cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut. Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium. Terlepas hal itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawtit Indonesia (Gapki) berharap nantinya pemberlakukan moratorium tidak berimbas pada pembukaan lahan untuk kelapa sawit. "Saya kira pemerintah juga aware, masalah konsekunsi dari pada moratorium itu. Saya rasa pemerintah tidak inginkan kalau ada hambatan mungkin sedang dianalisa terus kami yakin dengan pemerintah," jelasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News