KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres No.55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Peraturan itu memberikan iming-iming pembebasan pajak, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, lewat peraturan tersebut, pemerintah melonggarkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Merespons hal ini, Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai Perpres ini baik untuk mengakomodir peningkatan permintaan akan kendaraan listrik dalam negeri. Terlebih, menurut dia produksi kendaraan listrik dari dalam negeri sendiri capainya memang masih rendah.
Perpres No 79/2023 Dianggap Bisa Mengakomodir Permintaan Kendaraan Listrik
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres No.55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV). Peraturan itu memberikan iming-iming pembebasan pajak, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya itu, lewat peraturan tersebut, pemerintah melonggarkan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Merespons hal ini, Pengamat Otomotif, Bebin Djuana menilai Perpres ini baik untuk mengakomodir peningkatan permintaan akan kendaraan listrik dalam negeri. Terlebih, menurut dia produksi kendaraan listrik dari dalam negeri sendiri capainya memang masih rendah.