JAKARTA. Usaha menekan disparitas harga antar daerah di Indonesia terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Dalam beleid ini pemerintah mengatur kewajiban pelayanan publik angkutan barang. Hal ini menjadi salah satu jurus pemerintah yang menargetkan penurunan disparitas harga hingga 50% pada tahun 2019. Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Lollan Panjaitan menyatakan tujuan Perpres ini untuk optimalisasi program tol laut. Dia bilang, jika semula kapal yang melayani rute tol laut hanya mengangkut bahan pokok.
Perpres No.70 untuk tekan disparitas harga daerah
JAKARTA. Usaha menekan disparitas harga antar daerah di Indonesia terus dilakukan pemerintah. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan. Dalam beleid ini pemerintah mengatur kewajiban pelayanan publik angkutan barang. Hal ini menjadi salah satu jurus pemerintah yang menargetkan penurunan disparitas harga hingga 50% pada tahun 2019. Kepala Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Lollan Panjaitan menyatakan tujuan Perpres ini untuk optimalisasi program tol laut. Dia bilang, jika semula kapal yang melayani rute tol laut hanya mengangkut bahan pokok.