KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Maxim Indonesia masih menunggu aturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perusahaan berharap penyusunan aturan turunan tersebut mempertimbangkan kondisi pasar dan keberlanjutan bisnis transportasi daring. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, pihaknya menghormati langkah pemerintah menerbitkan Perpres tersebut. Namun, Maxim masih menunggu penjelasan lebih lanjut untuk mengkaji ketentuan di dalamnya secara menyeluruh. Baca Juga: Gapki Gelar IPOC 2026, Bahas Prospek Harga Sawit dan Tantangan Perdagangan Global Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Maxim melihat sejumlah perubahan signifikan yang berpotensi memengaruhi aspek fundamental model bisnis transportasi daring, termasuk komisi, tarif, dan status pengemudi. Terkait komisi aplikasi, Dirhamsyah menilai batasan 8% cukup rendah untuk mendukung keberlanjutan bisnis, mengingat biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. “8% adalah batasan yang cukup rendah untuk model bisnis yang berkelanjutan, terutama mengingat biaya teknologi, keamanan, program perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran yang terus meningkat,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan resminya, Jumat (09/10/2026). Maxim berharap aturan pelaksana dapat mempertimbangkan kondisi tersebut agar kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform tetap terjaga. Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menyediakan tarif layanan yang terjangkau, memperkuat keamanan dan keselamatan, serta meningkatkan pelayanan. Di sisi lain, Maxim mengapresiasi ketentuan mengenai model kemitraan dan status pengemudi sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Regulasi baru ini akhirnya mendefinisikan status pengemudi secara jelas, sejalan dengan fleksibilitas dari pekerjaan platform dan ekonomi gig, serta memberikan akses kepada pengemudi untuk mendapatkan manfaat pemerintah baru sebagai UMKM,” ungkap Dirhamsyah. Meski demikian, Maxim menilai penilaian menyeluruh terhadap Perpres tersebut masih terlalu dini karena penerapannya perlu diperjelas melalui aturan turunan dari kementerian terkait. Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, perusahaan menyebut besaran komisi, tarif pengiriman, serta pengaturan distribusi pendapatan secara spesifik belum ditentukan dalam Perpres. Maxim juga meminta perusahaan platform dilibatkan dalam kelompok kerja penyusunan aturan pelaksana. Menurut perusahaan, langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang dibuat mencerminkan karakteristik pasar dan tidak membebani ekosistem secara berlebihan. Dirhamsyah menilai keseimbangan pasar perlu mempertimbangkan hubungan antara penawaran dan permintaan, bukan hanya pengaturan tarif oleh pemerintah. “Pengalaman global menunjukkan bahwa regulasi administratif yang berlebihan terhadap tarif seringkali menyebabkan kekurangan, distorsi, dan pasar informal,” ujarnya. Ia menambahkan, Maxim memahami keinginan pemerintah untuk melindungi pengemudi, tetapi berharap regulasi yang disusun tetap memberikan ruang bagi mekanisme pasar. “Kami memahami keinginan pemerintah untuk melindungi pengemudi, tetapi berharap bahwa regulasi tersebut akan bersifat mendukung dan bukan membatasi, dan bahwa pasar akan mampu menemukan keseimbangan yang berkelanjutan di bawah pengawasan yang wajar,” ungkapnya. Maxim menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Ekspor Sawit Indonesia Naik 12,56% pada Agustus 2026, Stok Menyusut
Perpres Ojol Atur Potongan Komisi Platform 8%, Maxim Soroti Biaya Operasional
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Maxim Indonesia masih menunggu aturan pelaksana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perusahaan berharap penyusunan aturan turunan tersebut mempertimbangkan kondisi pasar dan keberlanjutan bisnis transportasi daring. Development Director Maxim Indonesia, Dirhamsyah mengatakan, pihaknya menghormati langkah pemerintah menerbitkan Perpres tersebut. Namun, Maxim masih menunggu penjelasan lebih lanjut untuk mengkaji ketentuan di dalamnya secara menyeluruh. Baca Juga: Gapki Gelar IPOC 2026, Bahas Prospek Harga Sawit dan Tantangan Perdagangan Global Berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan, Maxim melihat sejumlah perubahan signifikan yang berpotensi memengaruhi aspek fundamental model bisnis transportasi daring, termasuk komisi, tarif, dan status pengemudi. Terkait komisi aplikasi, Dirhamsyah menilai batasan 8% cukup rendah untuk mendukung keberlanjutan bisnis, mengingat biaya operasional yang harus ditanggung perusahaan. “8% adalah batasan yang cukup rendah untuk model bisnis yang berkelanjutan, terutama mengingat biaya teknologi, keamanan, program perlindungan, dukungan pengguna, dan pemasaran yang terus meningkat,” ujar Dirhamsyah dalam keterangan resminya, Jumat (09/10/2026). Maxim berharap aturan pelaksana dapat mempertimbangkan kondisi tersebut agar kepentingan pengemudi, konsumen, dan perusahaan platform tetap terjaga. Perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menyediakan tarif layanan yang terjangkau, memperkuat keamanan dan keselamatan, serta meningkatkan pelayanan. Di sisi lain, Maxim mengapresiasi ketentuan mengenai model kemitraan dan status pengemudi sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Regulasi baru ini akhirnya mendefinisikan status pengemudi secara jelas, sejalan dengan fleksibilitas dari pekerjaan platform dan ekonomi gig, serta memberikan akses kepada pengemudi untuk mendapatkan manfaat pemerintah baru sebagai UMKM,” ungkap Dirhamsyah. Meski demikian, Maxim menilai penilaian menyeluruh terhadap Perpres tersebut masih terlalu dini karena penerapannya perlu diperjelas melalui aturan turunan dari kementerian terkait. Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, perusahaan menyebut besaran komisi, tarif pengiriman, serta pengaturan distribusi pendapatan secara spesifik belum ditentukan dalam Perpres. Maxim juga meminta perusahaan platform dilibatkan dalam kelompok kerja penyusunan aturan pelaksana. Menurut perusahaan, langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang dibuat mencerminkan karakteristik pasar dan tidak membebani ekosistem secara berlebihan. Dirhamsyah menilai keseimbangan pasar perlu mempertimbangkan hubungan antara penawaran dan permintaan, bukan hanya pengaturan tarif oleh pemerintah. “Pengalaman global menunjukkan bahwa regulasi administratif yang berlebihan terhadap tarif seringkali menyebabkan kekurangan, distorsi, dan pasar informal,” ujarnya. Ia menambahkan, Maxim memahami keinginan pemerintah untuk melindungi pengemudi, tetapi berharap regulasi yang disusun tetap memberikan ruang bagi mekanisme pasar. “Kami memahami keinginan pemerintah untuk melindungi pengemudi, tetapi berharap bahwa regulasi tersebut akan bersifat mendukung dan bukan membatasi, dan bahwa pasar akan mampu menemukan keseimbangan yang berkelanjutan di bawah pengawasan yang wajar,” ungkapnya. Maxim menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. Baca Juga: Ekspor Sawit Indonesia Naik 12,56% pada Agustus 2026, Stok Menyusut