KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan ojek online (ojol) yang hingga kini belum juga rampung dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Di tengah proses yang berlarut, Kementerian Perhubungan membuka opsi memasukkan pengaturannya ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah tetap berupaya menghadirkan regulasi yang lebih jelas bagi transportasi daring. “Kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” jelas Dudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).
Perpres Ojol Belum Rampung, Kemenhub Pertimbangkan Masuk ke Revisi UU LLAJ
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih menggodok aturan ojek online (ojol) yang hingga kini belum juga rampung dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Di tengah proses yang berlarut, Kementerian Perhubungan membuka opsi memasukkan pengaturannya ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah tetap berupaya menghadirkan regulasi yang lebih jelas bagi transportasi daring. “Kita sedang mencoba juga untuk melihat pengaturan kendaraan transportasi online ini apabila kita masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas. Tapi semangatnya adalah kita ingin mengatur menjadi lebih baik,” jelas Dudy kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).
TAG: