KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Menanggapi penerbitan aturan tersebut, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan menghormati dan berkomitmen memastikan implementasi bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Neneng dalam keterangan resminya, Jumat (09/10/2026).
Perpres Ojol Diresmikan, Berikut Tanggapan Grab Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Menanggapi penerbitan aturan tersebut, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan menghormati dan berkomitmen memastikan implementasi bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Neneng dalam keterangan resminya, Jumat (09/10/2026).
TAG: