Perpres Ojol Diresmikan, Berikut Tanggapan Grab Indonesia



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026).

Menanggapi penerbitan aturan tersebut, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi mengatakan menghormati dan berkomitmen memastikan implementasi bisnisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Neneng dalam keterangan resminya, Jumat (09/10/2026).


Baca Juga: Grab Respons Perpres Ojol, Tunggu Aturan Teknis Soal Bagi Hasil 92%

Perpres tersebut menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital, yang mencakup layanan pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan, hubungan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan melalui kementerian terkait untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

Terkait ketentuan komisi aplikator, Grab menyebut telah menerapkan batas maksimal komisi untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GrabBike sejak sebelumnya.

“Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike),” jelas Neneng.

Baca Juga: Perpres Ojol Terbit, Komdigi Siap Atur Biaya Antar Barang dan Makanan

Sementara itu, Neneng menyatakan Grab akan mengikuti ketentuan lebih lanjut untuk layanan pengantaran makanan dan barang yang saat ini menunggu peraturan turunan dari kementerian terkait.

“Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait,” tuturnya.

Ia menegaskan akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.

“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Neneng.

Baca Juga: Mensesneg: Perpres Ojol Segera Diterbitkan, Tunggu Penyesuaian Formula

Grab juga menyatakan akan tetap mempertimbangkan aspek pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online dalam proses implementasi kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News