Perpres Ojol Masih Dibahas, Maxim Harapkan Aturan Komisi Proporsional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkembangan pembahasan draf Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) masih bergulir dan belum mencapai tahap final. PT Teknologi Perdana Indonesia atau Maxim Indonesia menyebut hingga kini belum menerima draf resmi beleid tersebut.

Government Relations Manager Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat menelaah substansi aturan karena dokumen resmi belum diterima.

“Sampai saat ini, Maxim belum menerima maupun menelaah draf resmi Peraturan Presiden yang tengah disusun. Adapun regulasi tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum ada ketentuan yang ditetapkan atau disepakati secara resmi oleh seluruh pemangku kepentingan,” ujar Rafi kepada KONTAN pada Senin (15/2).


Rafi menjelaskan, terdapat sejumlah isu utama yang masih menjadi perhatian publik dalam pembahasan regulasi tersebut, antara lain pengaturan komisi aplikasi, mekanisme perlindungan bagi mitra pengemudi, serta kejelasan status kemitraan dalam ekosistem transportasi daring.

Baca Juga: Freeport Perpanjang Kontrak Tambang hingga 2061, Perkuat Kerja Sama Ekonomi RI–AS

“Maxim menilai bahwa isu-isu tersebut cukup krusial dan perlu dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlanjutan industri, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” katanya.

Menurut Rafi, Perpres ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap model bisnis aplikator transportasi daring, terutama dalam aspek komisi, tarif, dan skema kemitraan.

Untuk aspek komisi misalnya, pengaturan komisi tanpa mempertimbangkan kinerja keuangan platform dapat berdampak pada menurunnya keberlanjutan usaha serta melambatnya inovasi. 

“Maxim menilai bahwa komisi sebesar 15% merupakan tingkat yang optimal untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” jelasnya.

Dari sisi tarif, Maxim menilai pengaturan harus mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat. Jika tarif dinilai tidak terjangkau, maka berisiko menurunkan permintaan layanan.

Rafi menambahkan, selama ini Maxim mengacu pada tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, dalam kondisi tertentu, batasan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar tetap menjamin keterjangkauan.

Terkait perlindungan mitra pengemudi, Rafi menegaskan pentingnya menjaga fleksibilitas kerja. Menurutnya, kebijakan perlindungan yang tidak mempertimbangkan karakter kerja fleksibel justru berpotensi merugikan pengemudi.

“Oleh karena itu, Maxim menerapkan skema asuransi sukarela bagi mitra pengemudi melalui BPJS, serta menyediakan perlindungan tambahan melalui program perlindungan YPSSI (Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia) dan Jasa Raharja, guna melindungi pengemudi dan penumpang apabila terjadi kecelakaan,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam penentuan status kerja pengemudi, Maxim menekankan pentingnya mempertimbangkan sifat kerja yang fleksibel dan kemampuan pengemudi mengatur jadwal kerja secara mandiri.

“Tanpa mempertimbangkan aspek tersebut, kebijakan yang diterapkan berpotensi menghambat inovasi dan merugikan perkembangan ekosistem transportasi daring. Oleh sebab itu, Maxim mendukung skema kemitraan pengemudi sebagai bentuk perlindungan terhadap fleksibilitas kerja dan keberlanjutan pengembangan ekonomi gig,” jelas Rafi.

Dari sisi iklim investasi, Maxim berpandangan bahwa regulasi yang disusun secara proporsional dan komprehensif akan memperkuat keberlanjutan industri ride-hailing di Indonesia.

Sebaliknya, kebijakan yang terlalu kaku dan tidak mempertimbangkan dinamika model bisnis digital dapat menimbulkan risiko seperti menghambat keberlanjutan industri, berkurangnya fleksibilitas mitra pengemudi, serta keterbatasan akses layanan bagi masyarakat. 

“Maxim mendukung penuh terciptanya regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keberlanjutan industri, dan kenyamanan konsumen, sekaligus mendorong stabilitas perekonomian digital. Oleh karena itu, Maxim siap untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembahasan regulasi bersama seluruh pihak terkait guna mewujudkan ekosistem transportasi daring yang sehat dan berkelanjutan,” tandasnya. 

Baca Juga: Gandeng Privy, Ruangguru Terapkan 100% Digitalisasi Tanda Tangan Dokumen

Selanjutnya: Cek Waktu Adzan Maghrib, Ini Jadwal Buka Puasa Kota Palu Jumat (20/2)

Menarik Dibaca: 4 Destinasi Cantik untuk Menikmati Musim Bunga Sakura Selain Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News