KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) secara lebih luas, mencakup angkutan orang, tarif, kemitraan pengemudi dengan aplikator, hingga layanan pengiriman barang dan makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari ekosistem ojol. "Perpres ini akan mengatur berbagai aspek dalam ekosistem ojol," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) secara lebih luas, mencakup angkutan orang, tarif, kemitraan pengemudi dengan aplikator, hingga layanan pengiriman barang dan makanan. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari ekosistem ojol. "Perpres ini akan mengatur berbagai aspek dalam ekosistem ojol," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
TAG: