Perpres Ojol Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Barang dan Makanan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) secara lebih luas, mencakup angkutan orang, tarif, kemitraan pengemudi dengan aplikator, hingga layanan pengiriman barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Perpres tersebut telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi dengan mempertimbangkan berbagai aspirasi dari ekosistem ojol.

"Perpres ini akan mengatur berbagai aspek dalam ekosistem ojol," ujar Dasco dalam konferensi pers di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).


Pelaksanaan aturan tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian sesuai kewenangannya. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi pengampu hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Baca Juga: Resmi Diterbitkan, Cek Poin-poin Penting Perpres Nomor 27 Tahun 2026 Tentang Ojol

Sementara itu, Kementerian Perhubungan mengatur angkutan orang dan tarif, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatur pengangkutan barang dan makanan.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan cakupan aturan baru tersebut tidak lagi terbatas pada layanan transportasi penumpang.

Perpres juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari bisnis ojol.

Selain itu, pemerintah mengatur hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan tersebut.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan Perpres memberikan kepastian bagi pengemudi ojol, termasuk terkait biaya platform.

Baca Juga: Pemerintah Kebut Perpres Ojol, Pastikan Pengemudi Tidak Dikenai Pajak

Pemerintah menetapkan biaya platform sebesar 8% yang dituangkan dalam Perpres serta Keputusan Menteri Perhubungan.

Kementerian Perhubungan juga menjadi pihak yang mengatur tarif angkutan orang. Ketentuan tarif tersebut nantinya menjadi acuan dalam pengaturan layanan pengangkutan barang dan makanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News