Perpres Ojol Terbit, ADO Soroti Pembagian Pendapatan dan Perlindungan Driver



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Asosiasi Driver Online (ADO) menilai penerbitan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital hari ini, Kamis (08/10/2026) masih menyisakan sejumlah persoalan. Ketua Umum ADO, Taha Syafaril mengatakan, pemerintah perlu memastikan ketentuan pembagian pendapatan bagi pengemudi benar-benar diterapkan oleh perusahaan aplikasi. “Sudah terbukti tidak ada bukti bahwa penghasilan ojol meningkat karena apa? Perusahaan aplikasi masih mengenakan potongan jasa aplikasi di setiap order ojol. Jadi percuma saja, pembagian 8% dan 92% itu dilanggar terang-terangan oleh platform dan tidak ada sanksi apa-apa,” kata Taha kepada Kontan, Kamis (8/10/2026).

Baca Juga: Moratorium Smelter Nikel Dinilai Bisa Jaga Harga, Kapasitas Eksisting Perlu Ditata Menurutnya, pemerintah juga perlu menjelaskan alasan cakupan pengaturan yang hanya menyasar layanan transportasi penumpang berbasis aplikasi. “Kenapa hanya untuk ojol penumpang? Apa pembedanya? Bagaimana dengan taksi online dan kurir online? Apakah taksi online dan kurir online bukan ranah ekonomi digital atau platform?” herannya. Taha menilai pengemudi online memiliki posisi yang kompleks karena sekaligus menjalankan aktivitas sebagai pekerja dan pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi. “Dari ADO prinsip kita dari dulu tetap sama, kita menamakan driver online adalah pengemudi atau pekerja dan pelaku usaha transportasi berbasis aplikasi. Jadi memang ada dua hal yang dilakukan sekaligus oleh driver online karena mereka menggunakan modal kendaraan mereka untuk bekerja mencari penghasilan,” jelasnya. Taha juga mempertanyakan posisi perusahaan aplikasi apabila pengemudi dikategorikan sebagai pelaku UMKM. Pasalnya, perusahaan platform memiliki kewenangan terhadap berbagai aspek pekerjaan pengemudi, mulai dari akses terhadap order, tarif, algoritma, rating, penilaian kinerja, insentif, hingga akses kepada konsumen. “Kalau ojol UMKM, perusahaan aplikasi atau platform itu sebagai apa? Pemberi kerja atau apa? Karena perusahaan aplikasi menentukan banyak hal, seperti akses order, tarif, algoritma, rating, penilaian kinerja pengemudi atau driver, insentif, sampai penguasaan akses kepada konsumen,” kata Taha. Ia mempertanyakan apakah Kementerian UMKM telah melakukan kajian mengenai kemampuan pendapatan pengemudi setelah pembagian 92% tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan kewajiban lainnya. Taha juga mempertanyakan mekanisme perlindungan yang ditawarkan pemerintah, termasuk pihak yang bertanggung jawab membayar jaminan sosial pengemudi. “Kementerian UMKM sebagai apa di perjanjian jaminan sosial dan ketenagakerjaan ini? Siapa yang bayar jaminan sosialnya?” ujarnya. Lebih lanjut, Taha mengingatkan pemerintah agar kebijakan nasional mengenai pekerja platform memperhatikan perkembangan regulasi di tingkat internasional. Ia merujuk pada Konvensi ILO No. 193 Tahun 2026 yang menurutnya mengatur kerja layak bagi pekerja platform atau aplikasi dalam ekonomi digital. “Kami ingatkan kepada pemerintah bahwa sudah disahkan ILO Convention No. 193 tahun 2026, bulan Juni kemarin, bahwa telah diatur kerja layak pekerja platform atau aplikasi dalam ekonomi digital,” pungkasnya.

Baca Juga: Solusi Sinergi Digital (WIFI) Aktifkan 3.100 Site Internet Rakyat


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News