KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk merampungkan aturan pelaksanaan dari beleid tersebut. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, mengatakan aturan turunan tersebut harus diterbitkan oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan.
Perpres Ojol Terbit, Aturan Turunan Wajib Rampung 31 Desember 2026
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2026 bagi kementerian terkait untuk merampungkan aturan pelaksanaan dari beleid tersebut. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharyanto, mengatakan aturan turunan tersebut harus diterbitkan oleh kementerian terkait, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Perhubungan.
TAG: