KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang resmi diterbitkan hari ini. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Perpres Ojol Terbit, Komdigi Siap Atur Biaya Antar Barang dan Makanan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan aturan mengenai biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Aturan tersebut akan dituangkan dalam peraturan menteri sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang resmi diterbitkan hari ini. Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
TAG: