JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting akan dijalankan oleh operator Tim Ketersediaan Barang Pokok yang terdiri dari lintas sektor. Perpres ini dirancang permanen atau berlaku seterusnya, dan bukan hanya di bulan puasa dan Lebaran saja. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan dalam waktu sekitar sepekan ke depan, Kemdag akan mengumumkan nama-nama tim yang akan menjadi operastor kebijakan ini. Tim ini nantinya akan bekerja secara permanen untuk memastikan harga pangan tetap dalam kontrol pemerintah. "Saat ini susunannya belum selesai. Seminggu ke depan mungkin sudah selesai dan tim ini akan berlaku seterusnya," ujar Srie di Gedung Kemdag, Minggu (21/6). Srie menjelaskan, Tim Ketersediaan Barang Pokok ini nantinya terdiri dari perwakilan seluruh institusi terkait. Mulai dari perwakilan lembaga di pemerintahan, akademisi, tenaga ahli, pelaku usaha dan organisasi konsumen. Menurutnya, Perpres No.71 ini mewakili seluruh institusi yang berkepentingan terhadap pengendalian harga pangan.
Perpres Pangan akan berlaku permanen
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan harga kebutuhan pokok dan barang penting akan dijalankan oleh operator Tim Ketersediaan Barang Pokok yang terdiri dari lintas sektor. Perpres ini dirancang permanen atau berlaku seterusnya, dan bukan hanya di bulan puasa dan Lebaran saja. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Srie Agustina mengatakan dalam waktu sekitar sepekan ke depan, Kemdag akan mengumumkan nama-nama tim yang akan menjadi operastor kebijakan ini. Tim ini nantinya akan bekerja secara permanen untuk memastikan harga pangan tetap dalam kontrol pemerintah. "Saat ini susunannya belum selesai. Seminggu ke depan mungkin sudah selesai dan tim ini akan berlaku seterusnya," ujar Srie di Gedung Kemdag, Minggu (21/6). Srie menjelaskan, Tim Ketersediaan Barang Pokok ini nantinya terdiri dari perwakilan seluruh institusi terkait. Mulai dari perwakilan lembaga di pemerintahan, akademisi, tenaga ahli, pelaku usaha dan organisasi konsumen. Menurutnya, Perpres No.71 ini mewakili seluruh institusi yang berkepentingan terhadap pengendalian harga pangan.