Perpres Pemakaian BBN Terbit Bulan Ini



JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) akan terbit bulan ini. Dalam aturan itu, Pemerintah tak mengubah porsi penggunaan BBN dan malah menambah besaran subsidi BBN.

Pemerintah menetapkan sektor transportasi, baik publik maupun komersial, wajib menggunakan biodisel minimal 1% dari total konsumsi mereka. Sedangkan industri dan sektor komersial wajib memakai BBN 2,5% dan pembangkit listrik sebesar 0,25%.

Sektor transportasi publik juga wajib memakai bioetanol 1%. Adapun transportasi komersial wajib memakai bioetanol 5%, serta industri dan komersial sebesar 5%.


Ada ada pula aturan soal pemakaian BBN murni. Pembangkit listrik wajib memakai BBN jenis ini 0,25%. Sedangkan mesin putaran rendah dan sedang di industri dan angkutan laut wajib menggunakan 1%. "Perpres-nya sudah ditandatangani bulan ini," kata Direktur Jenderal Migas, Evita Legowo, kemarin (2/11).

Selain mengatur porsi konsumsi BBN, tahun depan pemerintah mengalokasikan subsidi BBN menjadi Rp 2.000 per liter, naik 100% dari Rp 1.000 per liter tahun ini. "Ini agar prosesnya bisa berjalan lancar, tidak tersendat seperti tahun ini," kata Evita.

Sekjen Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia Paulus Tjakrawan menyambut baik revisi Perpres ini. Menurutnya, subsidi yang lebih besar lumayan membantu produsen BBN. Tahun ini, pasokan BBN tersendat.

Maklum, industri biofuel bertumbangan karena harga CPO naik, sementara harga minyak dunia turun. "Harga BBN domestik masih mengacu harga minyak Singapura (MOPS)," katanya. Selisih biaya produksi dan harga jual BBN tidak bisa ditutup dengan subsidi yang hanya Rp 1.000 per liter.

Paulus juga bilang, Pemerintah harus memberi sanksi ke pihak yang melanggar aturan ini. Tapi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi menyatakan, industri belum banyak memakai BBN karena masih ragu soal pasokan dan distribusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan