JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) akan terbit bulan ini. Dalam aturan itu, Pemerintah tak mengubah porsi penggunaan BBN dan malah menambah besaran subsidi BBN. Pemerintah menetapkan sektor transportasi, baik publik maupun komersial, wajib menggunakan biodisel minimal 1% dari total konsumsi mereka. Sedangkan industri dan sektor komersial wajib memakai BBN 2,5% dan pembangkit listrik sebesar 0,25%. Sektor transportasi publik juga wajib memakai bioetanol 1%. Adapun transportasi komersial wajib memakai bioetanol 5%, serta industri dan komersial sebesar 5%.
Perpres Pemakaian BBN Terbit Bulan Ini
JAKARTA. Peraturan Presiden (Perpres) tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati (BBN) akan terbit bulan ini. Dalam aturan itu, Pemerintah tak mengubah porsi penggunaan BBN dan malah menambah besaran subsidi BBN. Pemerintah menetapkan sektor transportasi, baik publik maupun komersial, wajib menggunakan biodisel minimal 1% dari total konsumsi mereka. Sedangkan industri dan sektor komersial wajib memakai BBN 2,5% dan pembangkit listrik sebesar 0,25%. Sektor transportasi publik juga wajib memakai bioetanol 1%. Adapun transportasi komersial wajib memakai bioetanol 5%, serta industri dan komersial sebesar 5%.