JAKARTA. Sampai detik ini belum ada kepastian kapan terbitnya payung hukum pelaksanaan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya pemerintah tidak kunjung selesai menggodok draft yang nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. "Mereka mengatakan belum siap. Tentunya kami menunggu saja dulu," terang Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam di kantor presiden, Senin (6/2). Padahal, draf revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri yang sebelumnya sudah sampai di mejanya. Tapi, belum juga selesai lantaran masih ada dinamika menyangkut pembahasan beleid tersebut.
Perpres pembatasan BBM subsidi tak kunjung terbit
JAKARTA. Sampai detik ini belum ada kepastian kapan terbitnya payung hukum pelaksanaan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Pasalnya pemerintah tidak kunjung selesai menggodok draft yang nantinya berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) tersebut. "Mereka mengatakan belum siap. Tentunya kami menunggu saja dulu," terang Sekretaris Kabinet (Seskab), Dipo Alam di kantor presiden, Senin (6/2). Padahal, draf revisi Perpres Nomor 55 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 9 tahun 2006 tentang harga jual eceran BBM dalam negeri yang sebelumnya sudah sampai di mejanya. Tapi, belum juga selesai lantaran masih ada dinamika menyangkut pembahasan beleid tersebut.