KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji pejabat tahun ini. Keputusan tersebut terungkap dalam salah satu perubahan 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut, salah satu poin utama yang mengalami perubahan adalah perluasan program kenaikan gaji. Jika sebelumnya dalam aturan lama pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, kini dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Prabowo juga menegaskan kenaikan gaji untuk TNI/Polri serta pejabat negara.
Perpres Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah: Ada Rencana Kenaikan Gaji ASN
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto akan menaikkan gaji pejabat tahun ini. Keputusan tersebut terungkap dalam salah satu perubahan 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Perubahan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam beleid tersebut, salah satu poin utama yang mengalami perubahan adalah perluasan program kenaikan gaji. Jika sebelumnya dalam aturan lama pada Perpres Nomor 109 Tahun 2024 hanya berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN) seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, kini dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 Prabowo juga menegaskan kenaikan gaji untuk TNI/Polri serta pejabat negara.