KONTAN.CO.ID - BANDA ACEH. Pemerintahan baru Presiden Prabowo disebut bakal segera mengeluarkan kebijakan pertamanya untuk industri perbankan. Adalah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha UMKM, nelayan hingga petani. Sejatinya, wacana kebijakan turunan serupa sempat mencuat setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Di mana, UU tersebut memperbolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih dan tidak dihitung kerugian negara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya OJK akan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Terlebih, jika memang tujuannya positif.
Perpres Pemutihan Utang bagi Petani, Nelayan dan UMKM akan Terbit, Begini Kata OJK
KONTAN.CO.ID - BANDA ACEH. Pemerintahan baru Presiden Prabowo disebut bakal segera mengeluarkan kebijakan pertamanya untuk industri perbankan. Adalah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha UMKM, nelayan hingga petani. Sejatinya, wacana kebijakan turunan serupa sempat mencuat setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Di mana, UU tersebut memperbolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih dan tidak dihitung kerugian negara. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya OJK akan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Terlebih, jika memang tujuannya positif.