Perpres Pemutihan Utang bagi Petani, Nelayan dan UMKM akan Terbit, Begini Kata OJK



KONTAN.CO.ID - BANDA ACEH. Pemerintahan baru Presiden Prabowo disebut bakal segera mengeluarkan kebijakan pertamanya untuk industri perbankan. Adalah, Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemutihan utang bagi pelaku usaha UMKM, nelayan hingga petani.

Sejatinya, wacana kebijakan turunan serupa sempat mencuat setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Di mana, UU tersebut memperbolehkan bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih dan tidak dihitung kerugian negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pada dasarnya OJK akan mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah. Terlebih, jika memang tujuannya positif.


Baca Juga: Ada wacana penghapusan utang kredit pengusaha wisata di Bali, ini respon bank BUMN

“Tapi ada beberapa yang secara teknis harus kita bicarakan,” ujar Dian, Kamis (23/10).

Dian menjelaskan bahwa yang sebenarnya perlu dipikirkan lebih lanjut adalah bagaimana pelaksanaan penghapusan tersebut. Sebab, ia tidak ingin ini akan menjadi moral hazard bagi industri perbankan.

Lebih lanjut, ia bilang bahwa jika memang perpres tersebut bakal diterbikan, perbankan siap melaksanakan. Alasannya, kata Dian, pencadangan yang dimiliki perbankan juga memadai.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo yang juga adik kandung dari Presiden Prabowo Subianto mengatakan Perpres saat ini sedang menyiapkan Perpres untuk pemutihan utang jutaan petani dan nelayan akan diteken pekan depan oleh presiden kedelapan Indonesia ini.

Baca Juga: Pemerintah kaji opsi kredit macet pebisnis pariwisata Bali di Bank BUMN dihapus

“Ada jutaan petani dan nelayan kita yang masih terbebani utang lama. Ada utang dari krismon (krisis moneter) 1998. Utang dari 2008. Utang dari mana-mana. 5 juta-6 juta petani dan nelayan (memiliki utang lama)," ujar Hashim, Rabu (24/10).

Menurut Hashim, semua utang para petani dan nelayan itu sudah dihapus dan dibekukan oleh bank sejak lama. Akan tetapi, hak tagih dari bank belum dihapus. 

Alhasil, para petani yang memiliki utang lama itu kini tidak bisa mendapatkan pinjaman bank. Sehingga, itu menyebabkan mereka justru meminjam di rentenir atau pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi