JAKARTA. Pemerintah menilai, pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku terlalu complicated, terlalu rumit, dan sudah banyak orang yang kena hukum gara-gara pengadaan barang dan jasa itu. Karena itu, Pemerintah mengkaji kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa itu. Sebagaiman dikutip dari laman Setkab.go.id, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah akan melihat secara menyeluruh proses pengadaan barang dan jasa, yang aturannya berlaku untuk seluruh Indonesia itu. Dalam kajian itu, lanjut Sofyan, juga dikaji kemungkinan penggunakan e-catalogue sepanjang tidak sampai mematikan usaha kecil, usaha daerah. “Kita akan melihat secara overall sehingga kita revisi secara susbstansial,” katanya.
Perpres Pengadaan Barang dan Jasa akan direvisi
JAKARTA. Pemerintah menilai, pengadaan barang dan jasa yang selama ini berlaku terlalu complicated, terlalu rumit, dan sudah banyak orang yang kena hukum gara-gara pengadaan barang dan jasa itu. Karena itu, Pemerintah mengkaji kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan barang dan jasa itu. Sebagaiman dikutip dari laman Setkab.go.id, Menko Perekonomian Sofyan Djalil menjelaskan, pemerintah akan melihat secara menyeluruh proses pengadaan barang dan jasa, yang aturannya berlaku untuk seluruh Indonesia itu. Dalam kajian itu, lanjut Sofyan, juga dikaji kemungkinan penggunakan e-catalogue sepanjang tidak sampai mematikan usaha kecil, usaha daerah. “Kita akan melihat secara overall sehingga kita revisi secara susbstansial,” katanya.