JAKARTA. Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Revisi ini adalah upaya untuk mempercepat proses pengadaan tanah seiring bakal berlakunya Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tahun depan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji mengatakan revisi ini hanya akan mencakup dua pasal yakni 120 dan 121.
Perpres pengadaan tanah akan direvisi
JAKARTA. Pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Revisi ini adalah upaya untuk mempercepat proses pengadaan tanah seiring bakal berlakunya Undang-Undang (UU) No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tahun depan. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Hendarman Supandji mengatakan revisi ini hanya akan mencakup dua pasal yakni 120 dan 121.