Perpres pengadaan tanah sudah tiba di Istana



JAKARTA. Akhirnya, draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum sampai juga ke Istana. Catat baik-baik; Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjanjikan, segera meneken petujuk teknis dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah ini, dalam hitungan hari.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto, Presiden SBY sudah membaca draf beleid itu dan tidak keberatan dengan isinya. "Dalam hitungan hari, pak SBY akan menandatangani perpres tersebut. Kemarin, dia bilang begitu," ungkap Djoko, akhir pekan lalu.

Djoko tidak merinci poin-poin apa saja yang ada di beleid tersebut. Cuma, ia menjamin, melalui Perpres Pengadaan Lahan ini, posisi masyarakat semakin kuat. Jika dulu, masyarakat kerap memperoleh ganti rugi tak layak, kelak tidak demikian. Masyarakat yang lahannya terkena proyek untuk kepentingan umum, akan mendapatkan ganti rugi sepadan, asalkan bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan tanah yang asli.


Selain itu, proses pembebasan lahan tidak serta merta. Proses pengadaan lahan pun harus didahului dengan sosialisasi dan juga musyawarah dengan warga.

Sosialisasi proses pembebasan tanah kepada pemilik tanah ini juga penting untuk menghindari konflik. Pasalnya, masyarakat kerap terprovokasi oleh ulah calo yang memanfaatkan situasi untuk mengambil untung. "Percaloan sering terjadi dan mempersulit proses pembebasan lahan," aku Djoko.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memaparkan beberapa poin penting dalam perpres itu. Pertama, pengadaan lahan yang luasnya dibawah 1 hektare bisa lewat musyawarah mupakat, sementara luas area di atas 1 hektare harus mengacu perpres.

Kedua, terkait batas waktu, pengadaan lahan dikelompokkan ke dalam empat tahapan yaitu perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan. Jika bersengketa, maka penyelesaiannya di pengadilan dalam waktu sebulan. Ketiga, pemberian insentif kepada pemilik tanah yang secara suka rela melepas lahannya untuk kepentingan umum.

Selain itu, ada pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Badan Pertanahan Nasional, dalam tahapan pembebasan tanah

Fatur Rachman, Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) berharap, perpres pengadaan lahan itu bisa mempercepat pengadaan lahan proyek-proyek infrastruktur. Tapi, kalau subtansi beleid ini tidak beda jauh dengan beleid sebelumnya, ia yakin, proses pengadaan lahan tetap akan menjadi masalah pelik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: