KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru. Dalam berkas yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/5), perpres ini ditetapkan oleh presiden pada 3 Mei 2018. Presiden menyatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien. Selain itu, core tax baru ini juga diharapkan bakal memungkinkan adanya sinergi yang optimal antar lembaga dalam hal perpajakan, meningkatkan kepatuhan WP, dan meningkatkan penerimaan negara.
Perpres pengadaan terbit, Ditjen Pajak punya sistem administrasi yang lebih gahar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Dengan perpres ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah dapat restu untuk membeli sistem teknologi informasi (TI) atau sistem core tax baru. Dalam berkas yang diterima Kontan.co.id, Senin (14/5), perpres ini ditetapkan oleh presiden pada 3 Mei 2018. Presiden menyatakan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel yang memilik proses bisnis yang efektif dan efisien. Selain itu, core tax baru ini juga diharapkan bakal memungkinkan adanya sinergi yang optimal antar lembaga dalam hal perpajakan, meningkatkan kepatuhan WP, dan meningkatkan penerimaan negara.