JAKARTA. Pemerintah berjanji Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur harga kebutuhan pokok segera terbit. Saat ini draft Perpres tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, seharusnya Perpres tersebut sudah ditandatangani sebelum Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Papua, dua hari lalu. "Hanya belum sempat dibahas, jadi masih di meja Presiden, menunggu arahan Presiden lebih lanjut," kata Andi, Senin (11/5) di Jakarta. Sayangnya Andi tak bisa mengungkapkan detail isi Perpres karena masih dalam proses penyelesaian sehingga belum bisa diungkapkan lebih dulu. Tapi intinya, papar Andi, Perpres tersebut akan mengatur beberapa hal terkait penetapan harga kebutuhan pokok. Terkait harga beras yang masih melambung, menurut Andi, itu tidak termasuk dalam isi peraturan tersebut. Sebab, harga beras sudah diatur dalam Perpres tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP). Dalam aturan tersebut, salah satu isinya mengatur antisipasi jika pemerintah harus melakukan impor beras. Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah akan melakukan impor beras atau tidak. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, Perpres tentang harga kebutuhan pokok ini tidak hanya mengenai beras, tapi juga beberapa komoditas lainnya. Rachmat juga tak mengungkapkan detail Perpres tersebut. Ia hanya menyebutkan, semua hal terkait pengendalian harga di pasar agar tidak merugikan konsumen. Dengan begitu, para spekulan bisa lebih dikendalikan.
Perpres pengendalian harga sudah di meja Presiden
JAKARTA. Pemerintah berjanji Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur harga kebutuhan pokok segera terbit. Saat ini draft Perpres tersebut sudah ada di meja Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, seharusnya Perpres tersebut sudah ditandatangani sebelum Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Papua, dua hari lalu. "Hanya belum sempat dibahas, jadi masih di meja Presiden, menunggu arahan Presiden lebih lanjut," kata Andi, Senin (11/5) di Jakarta. Sayangnya Andi tak bisa mengungkapkan detail isi Perpres karena masih dalam proses penyelesaian sehingga belum bisa diungkapkan lebih dulu. Tapi intinya, papar Andi, Perpres tersebut akan mengatur beberapa hal terkait penetapan harga kebutuhan pokok. Terkait harga beras yang masih melambung, menurut Andi, itu tidak termasuk dalam isi peraturan tersebut. Sebab, harga beras sudah diatur dalam Perpres tentang Penetapan Harga Patokan Petani (HPP). Dalam aturan tersebut, salah satu isinya mengatur antisipasi jika pemerintah harus melakukan impor beras. Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan apakah akan melakukan impor beras atau tidak. Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, Perpres tentang harga kebutuhan pokok ini tidak hanya mengenai beras, tapi juga beberapa komoditas lainnya. Rachmat juga tak mengungkapkan detail Perpres tersebut. Ia hanya menyebutkan, semua hal terkait pengendalian harga di pasar agar tidak merugikan konsumen. Dengan begitu, para spekulan bisa lebih dikendalikan.