KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Di mana, kalangan pemerintah daerah berharap implementasi aturan ini tidak semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Apkasi, Mochamad Nur Arifin, berpendapat bahwa model bisnis pengelolaan sampah di daerah perlu didesain ulang. Menurutnya, skema yang ideal adalah yang mampu menutup biaya operasionalnya sendiri (cost recovery), bukan terus-menerus bergantung pada suntikan dana APBD.
Perpres Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbit, Apkasi: Harusnya Tak Perlu Bebani APBD
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyoroti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan. Di mana, kalangan pemerintah daerah berharap implementasi aturan ini tidak semakin membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Apkasi, Mochamad Nur Arifin, berpendapat bahwa model bisnis pengelolaan sampah di daerah perlu didesain ulang. Menurutnya, skema yang ideal adalah yang mampu menutup biaya operasionalnya sendiri (cost recovery), bukan terus-menerus bergantung pada suntikan dana APBD.