JAKARTA. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan bahwa Peraturan Presiden (perpres) tentang perubahan ke-8 Keputusan Presiden 80/2003 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Pendukungnya hanya boleh digunakan pada keadaan darurat. Sehingga, baik KPU pusat maupun KPUD tidak boleh menggunakan aturan tersebut seenaknya. "Hanya untuk payung hukum bila terpaksa," katanya di Kantor KPU, Jumat (9/1) Perpres yang sedang dalam proses pengajuan kepada Presiden itu, lanjut Hafiz, hanya digunakan untuk keadaan darurat. Yang dimaksud dengan kondisi darurat yaitu apabila penunjukan langsung tidak dilakukan maka pemilu 2009 dapat gagal dilaksanakan. Hafiz juga menegaskan sebisa mungkin Perpres ini tidak digunakan. "Selama proses lelang dapat berlangsung tepat waktu, maka tidak akan ada penunjukan langsung," janjinya KPU juga akan segera menegaskan hal ini kepada KPU provinsi pada Senin (12/1) pekan depan dalam agenda pembahasan masalah logistik, sosialisasi, dan kampanye. Selain itu, KPU juga akan segera membuat aturan tentang kriteria yang harus dipenuhi bila terpaksa harus melakukan penunjukan langsung. Sementara Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mewanti-wanti agar KPU tidak melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu. Pasalnya, penunjukan langsung memunculkan potensi korupsi. Ia juga menyatakan sebetulnya KPU tidak memerlukan perpres penunjukan langsung. Sebab KPU masih memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan logistik pemilu sesuai dengan jadwal dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Perpres Penunjukan Langsung Hanya untuk Keadaan Darurat
JAKARTA. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan bahwa Peraturan Presiden (perpres) tentang perubahan ke-8 Keputusan Presiden 80/2003 tentang Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Pendukungnya hanya boleh digunakan pada keadaan darurat. Sehingga, baik KPU pusat maupun KPUD tidak boleh menggunakan aturan tersebut seenaknya. "Hanya untuk payung hukum bila terpaksa," katanya di Kantor KPU, Jumat (9/1) Perpres yang sedang dalam proses pengajuan kepada Presiden itu, lanjut Hafiz, hanya digunakan untuk keadaan darurat. Yang dimaksud dengan kondisi darurat yaitu apabila penunjukan langsung tidak dilakukan maka pemilu 2009 dapat gagal dilaksanakan. Hafiz juga menegaskan sebisa mungkin Perpres ini tidak digunakan. "Selama proses lelang dapat berlangsung tepat waktu, maka tidak akan ada penunjukan langsung," janjinya KPU juga akan segera menegaskan hal ini kepada KPU provinsi pada Senin (12/1) pekan depan dalam agenda pembahasan masalah logistik, sosialisasi, dan kampanye. Selain itu, KPU juga akan segera membuat aturan tentang kriteria yang harus dipenuhi bila terpaksa harus melakukan penunjukan langsung. Sementara Anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo mewanti-wanti agar KPU tidak melakukan penunjukan langsung dalam pengadaan logistik pemilu. Pasalnya, penunjukan langsung memunculkan potensi korupsi. Ia juga menyatakan sebetulnya KPU tidak memerlukan perpres penunjukan langsung. Sebab KPU masih memiliki waktu yang cukup untuk mengadakan logistik pemilu sesuai dengan jadwal dan prosedur pengadaan barang dan jasa. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News