KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaikan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Pasalnya, beleid ini tidak memberikan kepastian hukum kepada petani kelapa sawit yang lahanya masuk dalam kawasan hutan. Padahal untuk bisa mendapatkan sertifikat, perkebunan petani kelapa sawit harus bebas dari sengketa. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi aturan tersebut. Surat yang dikirimkan Apkasindo tersebut telah dibalas pihak istana dan mengatakan telah melimpahkan persoalan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun dari KLHL," ujar Rino, Kamis (6/9). Pakar Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai Perpres tersebut mendesak direvisi. Hal itu untuk menghindari kesewenang-wenangan pemerintah dalam menentukan kawasan hutan. Sebab menurutnya, KLHK masih belum memiliki dasar aturan yang jelas dalam menetukan kawasan hutan selama ini.
Perpres penyelesaikan penguasaan tanah di kawasan hutan mendesak direvisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kalangan mendesak pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaikan Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Pasalnya, beleid ini tidak memberikan kepastian hukum kepada petani kelapa sawit yang lahanya masuk dalam kawasan hutan. Padahal untuk bisa mendapatkan sertifikat, perkebunan petani kelapa sawit harus bebas dari sengketa. Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Rino Afrino mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk merevisi aturan tersebut. Surat yang dikirimkan Apkasindo tersebut telah dibalas pihak istana dan mengatakan telah melimpahkan persoalan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). "Tapi sampai sekarang belum ada tindakan apa pun dari KLHL," ujar Rino, Kamis (6/9). Pakar Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai Perpres tersebut mendesak direvisi. Hal itu untuk menghindari kesewenang-wenangan pemerintah dalam menentukan kawasan hutan. Sebab menurutnya, KLHK masih belum memiliki dasar aturan yang jelas dalam menetukan kawasan hutan selama ini.