Perpres penyerapan anggaran keluar pekan depan



JAKARTA. Pemerintah akan mengebut penyusunan berbagai aturan yang bisa mempercepat penyerapan anggaran. Ada tiga aturan yang disiapkan pemerintah, yaitu Peraturan Presiden (Perpres), Peraturan Pemerintah (PP), dan Instruksi Presiden (Inpres). Menurut Menteri Koordinator bidang Perekonomian Sofyan Djalil, pembahasan ketiga aturan tersebut memang tengah dikebut. Rencananya, ketiga aturan baru tersebut akan selesai dan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan depan. Pemerintah mengaku didesak agar segera menyelesaikan ketiga aturan ini. Sebab, serapan belanja pemerintah pada semester pertama tahun ini tergolong seret. "Aturan ini memang terkait dengan percepatan dan penyederhanaan izin," ujar Sofyan, Kamis (9/7) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. Dengan ketiga aturan baru tersebut, nantinya beberapa persoalan yang selama ini menghambat belanja pemerintah bisa diatasi. Misalnya penerbitan izin investasi yang jumlahnya terlalu banyak, akan diperingkas. Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Teten Masduki menambahkan, aturan tersebut di antaranya akan mendorong percepatan proyek 35.000 megawatt (MW). Proses izin untuk investasi di sektor ini memang masih berbelit. Ia mencontohkan, investasi pemasangan tower listrik di beberapa daerah jumlahnya bisa mencapai 16.000 tower. Menurut aturan lama, setiap tower harus memiliki satu izin. Jadi, jika ingin membangun 16.000 tower, harus membuat izin dengan jumlah yang sama. Hal ini dinilai tidak efisien. Teten menandaskan, dalam aturan baru tidak akan ada ruang untuk melanggar aturan lainnya. Termasuk, aturan yang berisiko berbenturan dengan kasus hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Mesti Sinaga