KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang perlindungan pengemudi ojek online (Ojol) masih tertunda. Padahal, regulasi ini dinilai krusial untuk memberi kepastian hukum, menjamin akses jaminan sosial, serta mengatur hak dan kewajiban antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Penundaan tersebut memperpanjang ketidakpastian bagi jutaan pengemudi transportasi daring dan menunda penguatan jaring pengaman sosial di sektor ekonomi digital.
Baca Juga: Gunakan Faktur Pajak Tak Sah, Dua Terdakwa Diganjar 3 Tahun Penjara Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, persoalan mendasar terletak pada belum jelasnya status hukum pengemudi Ojol. Jika pengemudi dikategorikan sebagai buruh, maka perusahaan aplikator wajib menanggung BPJS Ketenagakerjaan dan kewajiban kesejahteraan lainnya. Namun jika status tersebut belum disepakati, hubungan kontraktual antara pengemudi dan aplikator menjadi kompleks. “Kalau status ini belum disepakati, rumitnya muncul pada hubungan kontraktual antara aplikator dan pengemudi,” ujar Trubus kepada Kontan.co.id, Kamis (12/2/2026). Ia menambahkan, pemerintah sebaiknya mengambil keputusan final hanya jika kedua pihak gagal mencapai kesepakatan, agar regulasi yang lahir benar-benar adil dan implementatif.
Baca Juga: Purbaya Bakal Perbaiki Iklim Investasi, Otomatis Rupiah Menguat Dipengaruhi Proses Merger Grab–Gojek Keterlambatan Perpres juga disebut berkaitan dengan proses merger Grab dan Gojek yang masih dalam pengawasan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya menyatakan keputusan final masih membutuhkan waktu. “Iya, tunggu tanggal mainnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026). Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Muiz Thohir, menyampaikan bahwa aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga kesinambungan layanan transportasi digital.
Baca Juga: Soal Isu Misbakhun Jadi Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga sempat mengkaji kenaikan tarif Ojol sebesar 8%–15% berdasarkan zonasi. Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan pendapatan pengemudi lebih layak. Namun, rencana tersebut memicu perdebatan sehingga pembahasannya dilanjutkan secara lebih komprehensif. Di sisi lain, perusahaan aplikator menyatakan komitmen meningkatkan kesejahteraan pengemudi melalui berbagai program internal. Revisi UU Ketenagakerjaan Ikut Disiapkan Dari jalur legislatif, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mulai memasukkan prinsip perlindungan pekerja transportasi daring.
Baca Juga: Soal Isu Misbakhun Jadi Ketua OJK, Purbaya: Rumor Itu Mungkin Salah Anggota Komisi IX DPR, Edy Wuriyanto, mengatakan substansi yang tengah digodok mencakup jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, jam kerja yang wajar, serta pendapatan layak.
Hal ini menegaskan bahwa upaya perlindungan pengemudi transportasi daring tidak hanya bergantung pada Perpres, tetapi juga melalui perubahan payung hukum yang lebih luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News