KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres "Publisher Rights") pada 20 Februari 2024. Regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers. Perpres "Publisher Rights" terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup. Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas diantaranya berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
Perpres Publisher Rights Dorong Kerja Sama Sesuai Kesepakatan Para Pihak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung jawab Perusahaan Platform Digital Untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres "Publisher Rights") pada 20 Februari 2024. Regulasi tersebut ditujukan untuk menghadirkan jurnalisme berkualitas dan menjaga keberlanjutan industri pers. Perpres "Publisher Rights" terdiri atas 19 pasal yang mengatur ketentuan umum, perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, pendanaan, dan ketentuan penutup. Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan bahwa dukungan perusahaan platform digital terhadap jurnalisme berkualitas diantaranya berbentuk kewajiban untuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten Berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana yang disediakan oleh perusahaan platform digital.