JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar, dalam diskusi mengenai darurat narkoba di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). "Dalam waktu dekat, akan ada Perpres untuk memayungi masalah penaganan pecandu narkoba. Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang. Dia mengatakan, Presiden mengamanatkan agar setiap lembaga memperlakukan cara yang berbeda dalam menangani pemakai dan pengedar narkoba.
Perpres rehabilitasi pecandu narkoba siap terbit
JAKARTA. Presiden Joko Widodo akan mengeluarkan Peraturan Presiden mengenai kewajiban rehabilitasi bagi para pecandu narkotika. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Anang Iskandar, dalam diskusi mengenai darurat narkoba di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/5/2015). "Dalam waktu dekat, akan ada Perpres untuk memayungi masalah penaganan pecandu narkoba. Presiden memerintahkan peserta sidang kabinet, agar setiap lembaga menyamakan aturan terhadap pemakai narkoba," ujar Anang. Dia mengatakan, Presiden mengamanatkan agar setiap lembaga memperlakukan cara yang berbeda dalam menangani pemakai dan pengedar narkoba.