KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggeber penyusunan aturan pelaksana UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) aturan pelaksana yang disiapkan. Salah satu yang sedang disusun adalah Rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN. Direktur Pembangunan Daerah Bappenas Mia Amalia mengatakan, beleid ini akan menjadi acuan berbagai dokumen pelaksana lainnya. Maka itu, di Rancangan Perpres Rencana Induk IKN dimuat mengenai lima tahapan pembangunan dan pemindahan IKN. Adapun tahun awal yaitu tahun 2022 ini hingga 2024 nanti. "Dan tahap akhir itu 2040 sampai 2045," kata Mia dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara daring, Rabu (23/3).
Perpres Rencana Induk IKN Nusantara Digodok, Pembangunan IKN dalam 5 Tahap
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggeber penyusunan aturan pelaksana UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) aturan pelaksana yang disiapkan. Salah satu yang sedang disusun adalah Rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN. Direktur Pembangunan Daerah Bappenas Mia Amalia mengatakan, beleid ini akan menjadi acuan berbagai dokumen pelaksana lainnya. Maka itu, di Rancangan Perpres Rencana Induk IKN dimuat mengenai lima tahapan pembangunan dan pemindahan IKN. Adapun tahun awal yaitu tahun 2022 ini hingga 2024 nanti. "Dan tahap akhir itu 2040 sampai 2045," kata Mia dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara daring, Rabu (23/3).