Perpres Rencana Induk IKN Nusantara Digodok, Pembangunan IKN dalam 5 Tahap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menggeber penyusunan aturan pelaksana UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Ada 2 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres) aturan pelaksana yang disiapkan. Salah satu yang sedang disusun adalah Rancangan Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN.

Direktur Pembangunan Daerah Bappenas Mia Amalia mengatakan, beleid ini akan menjadi acuan berbagai dokumen pelaksana lainnya. Maka itu, di Rancangan Perpres Rencana Induk IKN dimuat mengenai lima tahapan pembangunan dan pemindahan IKN.

Adapun tahun awal yaitu tahun 2022 ini hingga 2024 nanti. "Dan tahap akhir itu 2040 sampai 2045," kata Mia dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU IKN secara daring, Rabu (23/3).


Pembangunan IKN dan pemindahan Ibu Kota Negara dalam Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilaksanakan dengan lima tahap. Yakni, tahap I tahun 2022-2024, tahap II tahun 2025-2029, tahap III tahun 2030-2034, tahap IV tahun 2035-2039; dan tahap V tahun 2040-2045.

Baca Juga: Begini Tanggaapan Kementerian ATR/ BPN Soal Isu Permasalahan Tanah di IKN

Mia mengatakan, secara administratif IKN terletak di dua kabupaten yang wilayahnya terdiri dari 256.000 hektare kawasan darat dan 68.000 hektare untuk kawasan laut. Maka perencanaan akan terbagi menjadi 3 wilayah.

Adapun prinsip dasar pengembangan kawasan IKN merujuk pada tiga konsep yaitu, kota hutan, kota spons dan kota cerdas. Landscape IKN akan didominasi oleh kawasan hijau dan biru.

"Kota spons ini yakni sirkulasi air akan tetap dijaga. Begitu juga dengan lahan basah dan area-area penyerapan alami juga akan dipertahankan. Sementara kota cerdas ini pemanfaatan teknologi digital untuk memberikan manfaat yang lebih besar terhadap ibu kota negara di masa depan," jelasnya.

Ketua Bidang Perencanaan Infrastruktur Dasar Pemukiman Tim Satgas PPI IKN Kementerian PUPR Antonius Budiono menambahkan, tahap awal pembangunan IKN akan difokuskan pada kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP). Budiono menyebut, KIPP nantinya akan menjadi percontohan dari kawasan IKN lainnya.

"KIPP jadi model yang dicontoh oleh IKN barat dan lainnya. Tahap awal 2022-2024 pembangunan KIPP," kata Budiono.

Dalam pembangunan IKN direncanakan, 75% area akan dipertahankan sebagai area hijau. Dimana 10% dari area hijau tersebut akan digunakan sebagai kawasan pertanian.

Baca Juga: Dikebut, RPP Kewenangan Otorita IKN Kelar Akhir Maret Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat